Dec 6, 2010

Undang-Undang Dalam Berkendara Sepeda Motor

Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang penggunaan sepeda motor di jalan, peraturan tersebut diantaranya sebagai berikut:

Larangan Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan



Lampu
Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2)  Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.

Helm standar

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpang

Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helem terkena pasal 291 ayat (2)  Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000

Muatan

Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:

kaca spion

klakson
lampu utama
lampu rem
lampu penunjuk arah
alat pemantul cahaya
alat pengukur kecepatan
knalpot
kedalaman alur ban

Pasal 285 ayat (1) Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.


Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:

- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.



Larangan Belok Kiri (Langsung)
Dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merevisi UU No 14 Tahun 1992, pasal 112 ayat 3, mengatur tentang larangan belok kiri boleh langsung. Lebih lanjut pasal tersebut berbunyi: Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Ancaman bagi pelanggar, yaitu denda Rp 250 ribu. 

Sumber 
http://sebuah-catatanku.blogspot.com/2010/01/pengguna-sepeda-motor-perlu-tahu-uu-ini.html 

0 komentar:

Post a Comment