Dec 20, 2010

Elpiji Untuk Bahan Bakar Sepeda Motor

Penggemar otomotif banyak yang paham manakala bensin digantikan elpiji dapat menjalankan mesin kendaraan seperti sepeda motor. Hasilnya akan lebih irit dan ramah lingkungan. Tetapi, faktanya masih terlampau sedikit orang yang berani mengaplikasikannya.

Kalau tidak tahu tekniknya, tabung elpiji untuk bahan bakar sepeda motor itu bisa meledak dan mencelakakan orang di sekitarnya,” kata Soelaiman Budi Sunarto, pendiri Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Makmur, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sekarang ini elpiji dalam kemasan tabung kecil ukuran tiga kilogram sangat mudah dijumpai. Tetapi, masih saja belum begitu banyak orang yang mengenal teknik konversi bensin menjadi elpiji untuk menjalankan mesin sepeda motor.

Budi sejak tahun 1998 membentuk perusahaan Agro Makmur di Desa Doplang, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Ia mengembangkan teknologi energi yang ramah lingkungan berbahan dasar bio-etanol dan metana atau biogas. Dilengkapi pula pembuatan sarana produksinya, seperti alat biogas konsumsi sampah untuk mengubah sampah organik kering menjadi metana atau sarana untuk pemakaian bio-etanol dengan kompor berbahan bakar hemat etanol.

Sejak 2009 ditemukan elpiji untuk bahan bakar sepeda motor. Satu kilogram elpiji sudah diuji coba mampu untuk menjalankan sepeda motor sejauh 100 kilometer sampai 200 kilometer. Jarak tempuh sejauh itu akan bergantung pada beban penumpang dan kelandaian jalan yang ditempuh.

Membran

Elpiji tidak bisa serta-merta dialirkan begitu saja ke ruang pembakaran mesin sepeda motor. Jika dilakukan asal-asalan, percikan api pada ruang pembakaran akan merembet menuju sumber elpiji, meledaklah tabung elpiji itu.

Budi mengatakan, kuncinya terletak pada membran. Membran terbuat dari tabung besi yang berfungsi menyimpan stok elpiji sebelum masuk ruang pembakaran melalui karburator. Kemudian karburator itu dimodifikasi. Tidak terlampau rumit memodifikasinya, tinggal menanggalkan fungsi pelampungnya. Fungsi pelampung di gantikan dengan membran itu.

”Hanya dua hal itu yang harus dilakukan. Jangan sekali-kali mencoba mengalirkan elpiji langsung menuju ruang pembakaran melalui karburator. Percikan api akan menjalar ke mana-mana, tabung elpiji akan meledak,” kata Budi.

Read more: http://www.detikpos.net/2010/01/elpiji-untuk-bahan-bakar-sepeda-motor.html#ixzz18eN1M6Yk

Dec 8, 2010

Cultural Literacy (Moto Gp)


Nama Acara : MOTO GP
Jenis Acara   : Movie



Media Penyampaian Pesan

Cetak              : Terdapat Iklan dan berbagai informasi mengenai Moto Gp di Majalah Ototrend, majalah Otoplus dan Majalah Otomotif.

Radio              : Iklan di berbagai radio apabila ada jadwal Moto Gp yang akan berlangsung

Televisi           : Siaran langsung perlombaan Moto Gp di Trans7

Luar ruang      : Baliho dan Banner

Web                : http://www.motogp.com/



Saya sangat suka pada acara Moto Gp ini karena acara ini menguji adrenalin kita pada saat kita menonton acara ini. Moto Gp merupakan acara pertarungan pembalap-pembalap motor dunia untuk merebut posisi pertama agar menjadi pembalap no 1 di dunia. Moto Gp juga merupakan ajang pertarungan antara pabrikan-pabrikan motor di seluruh dunia untuk menjadi yang terbaik. Acara ini sudah dikenal oleh semua orang karena sudah banyak iklan-iklan di majalah, tv, radio serta spanduk-spanduk di pinggir jalan yang berisi mengenai Moto Gp.



Dec 6, 2010

Undang-Undang Dalam Berkendara Sepeda Motor

Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang penggunaan sepeda motor di jalan, peraturan tersebut diantaranya sebagai berikut:

Larangan Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan



Lampu
Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2)  Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.

Helm standar

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpang

Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helem terkena pasal 291 ayat (2)  Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000

Muatan

Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:

kaca spion

klakson
lampu utama
lampu rem
lampu penunjuk arah
alat pemantul cahaya
alat pengukur kecepatan
knalpot
kedalaman alur ban

Pasal 285 ayat (1) Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.


Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:

- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.



Larangan Belok Kiri (Langsung)
Dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merevisi UU No 14 Tahun 1992, pasal 112 ayat 3, mengatur tentang larangan belok kiri boleh langsung. Lebih lanjut pasal tersebut berbunyi: Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Ancaman bagi pelanggar, yaitu denda Rp 250 ribu. 

Sumber 
http://sebuah-catatanku.blogspot.com/2010/01/pengguna-sepeda-motor-perlu-tahu-uu-ini.html